Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel, ALW dinyatakan dalam kondisi baik. Tidak ada hambatan medis yang mencegah proses hukum. Karena itu, tersangka langsung ditahan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari. Masa tahanan berlaku sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Baca Juga: Fadhil Arief Terima Audiensi Tim Penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup
Soetarmi menjelaskan, penyidik akan terus mendalami perkara ini. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu atau mengetahui perbuatan tersangka.
“Tim akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Kejati Sulsel juga mengingatkan semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
Baca Juga: BI Pastikan Suku Bunga Kredit Berangsur Turun, Transmisi Butuh Waktu
Proses hukum, lanjut Soetarmi, membutuhkan dukungan keterangan saksi untuk memperkuat bukti.
“Kami menghimbau para saksi tidak merintangi penyidikan ataupun merusak alat bukti. Semua pihak harus mendukung agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tukas Soetarmi.
Artikel Terkait
JP Morgan Prediksi Pasar Saham RI Bangkit di Semester II
Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat
Kulit Berminyak Masih Bisa Pakai Compact Powder
Penggunaan AI untuk Liburan: 96 Persen Puas dengan Rekomendasinya
Kepala BIN Klaim Indonesia Sudah Aman Usai Diterpa Gelombang Protes
Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Sehari-hari
Bahlil Sebut Respons Terukur Jadi Kunci Jawab Aspirasi Rakyat
Martayadi Sorot Makna Dibalik 'Sport Tourism' yang Digaungkan Maulana
SC Musda Golkar Jambi Tetapkan Satu Bakal Calon yang Memenuhi Syarat