- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Baca Juga: Macron: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD Ini Terancam Penjara 20 Tahun
Sekda Jabar Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Gunung Kuda
Seorang Lansia Diringkus Polisi Setelah Tiga Bocah Jadi Korban
Pemkab Cirebon Diminta Segera Tetapkan Status Darurat
Curhat Panji Petualang, Sembuh dari Diabetes usai Ditengok Dedi Mulyadi
Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
Dedi Mulyadi Bersedia Jadi Ayah Asuh Anak-Anak Korban Longsor
Elon Musk Mundur dari Pemerintahan Donald Trump
Waspada! Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura
Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam Untuk Pelajar