Minggu, 21 Desember 2025

AMJB Dukung JPU Agar Terdakwa Helen Diberi Hukuman Berat

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 18:46 WIB
AMJB Dukung JPU Agar Terdakwa Helen Diberi Hukuman Berat (Gemalantang.com/istimewa)
AMJB Dukung JPU Agar Terdakwa Helen Diberi Hukuman Berat (Gemalantang.com/istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Massa atasnama Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB) mendatangi Kejari Jambi, hal tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan hukuman berat kepada terdakwa Narkoba Helen Dian Krisnawati beserta komplotan yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan sedang dalam tahap sidang di PN Jambi. 

Rukman salah seorang perwakilan AMJB mendorong agar JPU menuntut agar Helen dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Fadhil Arief Minta Perusahaan Lirik Anak-anak Sekitar Perusahaan

 " Jangan ada negosiasi terhadap bandar besar Narkoba di Jambi. Kami mendukung kepada tim JPU untuk menuntut seberat-berat, kalau perlu hukuman mati," ucap Rukman, dalam orasi yang disampaikannya didepan Kejari Jambi, Senin (14/4/2025). 

Hal senada juga disampaikan Muksin selaku orator AMJB yang menurutnya kejahatan Narkoba yang dilakukan Helen lebih kejam dari kejahatan korupsi karena merusak masa depan generasi bangsa.

Baca Juga: Berkunjung ke SMA dan SMK Jelang UAS, Wagub Sani: Jangan Sampai Judol Rusak Tatanan Pendidikan dan Generasi Penerus Jambi

" Tolong sampaikan bahwa kami menyampaikan dukungan moril kepada tim JPU untuk tidak ragu menuntut berat terdakwa Helen, ini agar ada efek jera bagi mereka yang akan melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Helen," ungkap Muksin saat hearing dengan Kejari Jambi.

Sementara itu Dewangga Pradana selaku Kasubsi Sospol Kejari Jambi saat hearing dengan massa mengaku akan menyampaikan dukungan AMJB kepada tim JPU terkait jaringan narkoba Helen. 

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Defisit ABPN Tahun 2025 Tidak Jebol

Dihimpun dari berbagai sumber, perburuan terhadap Helen dan komplotannya bermula dari viralnya video pengerebekan lapak Narkoba di eks lokalisasi payo sigadung RT 05, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, Juli 2023 silam. 

Dalam video itu, sejumlah emak-emak saat itu 'mengacak-acak' basecamp narkoba. Video yang direkam emak-emak itu lalu menunjukkan tumpukan dus yang ada di tengah kerumunan. Dalam dus itu terdapat alat hisab narkoba jenis Sabu hingga gepokan duit. Usut punya usut, lapak narkoba tersebut ternyata dikendalikan oleh bandar besar bernama Helen.

Baca Juga: Maraknya Judi Online di Jambi, Al Haris Sekda Bahas Pola-pola Ini

Berdasarkan video yang viral ini menjadi pendorong bagi Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, hingga pada Oktober 2024 berhasil dilakukan penangkapan Helen di Jakarta. Penangkal Helen, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap orang kepercayaan Helen, yakni Didin di Jakarta Selatan. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X