"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar Eko.
"PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, akhirnya hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Eko pun menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
Baca Juga: Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," tegasnya.
Berkaca dari hal itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk pada sektor tambang.
Lantas, bagaimana potret buruk kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Ketidakpastian Hukum dalam Sektor Tambang
Dalam kesempatan berbeda, Ali menuturkan apabila yang terjadi justru sebaliknya yakni ketidakpastian hukum dalam sektor pertambangan, maka berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon
"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum," ujar Ali kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Direktur CESS itu berpendapat isu tersebut pun semakin relevan setelah kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, karena dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.
Ali menyoroti tanggung jawab atas dampak lingkungan seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca-tambang, bukan kerugian negara.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya
"Dampak lingkungan ditanggung negara jika terkait infrastruktur dasar yang memang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya atau terjadi force majeur (bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain)," terangnya.
Artikel Terkait
Buka Kick-off Open Turnamen Futsal, Ini Pesan Fadhil Arief
HUT Kabupaten Merangin, Pinto Jayanegara Apresiasi Kerja Pemkab
Wamen Perdagangan RI Ajak Mahasiswa UM Jambi Perkuat UMKM dan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045
Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI
3 Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!
Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar Usai Tampil dengan 12 Pemain saat Laga Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia