Minggu, 21 Desember 2025

Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta

Photo Author
RK
- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:47 WIB
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta (Gema Lantang )
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi.

"Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," sebut Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

 

Baca Juga: Golden Star Bertemu Thailand di Babak Final AFF 2024, Media Vietnam Ini Malah Sindir Timnas Indonesia Yang Angkat Koper Sejak Fase Grup

Harli menjelaskan, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.

Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.

"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegas.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah Selain Itu Tak Naik

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.

Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X