“Secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.
Baca Juga: Datang ke Alun-alun Batanghari, Opick Sapa Dengan Lagu Assalamualaikum
Melihat data dari KDD Provinsi NTB, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)," terang Syarif.
"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," tandasnya.
Artikel Terkait
Momen Bahagia Warga Karawang Salaman dengan Prabowo: Ketemu Bapak Tercinta
5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru
Fadhil-Bakhtiar Hadirkan Opick, Masyarakat: InsyaaAllah Lagu-lagu Membawa Keberkahan