GEMALANTANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.
"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada 3 Juli 2023 lalu.
Selama proses hukum tersebut, kepolisian menaikkan status kasus pencabulan Mario dari penyelidikan ke penyidikan.
Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.
Baca Juga: Rangkaian HUT Batanghari ke-76, Fadhil Arief Ajak Semua Elemen Untuk Tetap Lestarikan Budaya
Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.
Artikel Terkait
Momen Bahagia Warga Karawang Salaman dengan Prabowo: Ketemu Bapak Tercinta
5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru
Fadhil-Bakhtiar Hadirkan Opick, Masyarakat: InsyaaAllah Lagu-lagu Membawa Keberkahan