Gemalantang.com - Seringkali kita mendengar dana hibah dari Pemerintah yang diperuntukkan untuk organisasi-organisasi, yang dikucurkan setiap tahun melalui mekanisme yang ada.
Namun jangan salah-salah, karena, jika salah dalam pengelolaan dana hibah ini bisa terjerat hukum.
Untuk diketahui Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang organisasi tersebut.
Seperti terjadi di Kabupaten SungaiPenuh, Provinsi Jambi. Akibat penguna dana hibah yang salah atau di korupsi oleh oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tiga oknum jadi tersangka.
Hal ini ungkapnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Antonius Despinola.Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4 miliar.
Baca Juga: Sekda Batanghari Buka Acara Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia
Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi
Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana (32) merupakan Sekertaris KONI Sungai Penuh, dan Triko Marfendri (36) yang merupakan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.
"Kami memetapkan ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ungkap Kepala Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, Selasa (27/2/2024).
Anton menjelaskan perkara ini terjadi dimana pada anggaran 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar.
Dalam aksinya, ketiga tersangka ini memarkup biaya oengadaan seragam dan kaos kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Tidak hanya itu, pelaku melakukan pemotongan uang untuk cabang olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, namun tanpa dasar hukum yang jelas.
"Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan serta melakukan mark up biaya akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.
Hal ini terbongkar usai sebelumnya adanya perhitungan BPKP Provinsi Jambi. "Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 779.604.000," beber Anton.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Edi Purwanto Terhadap Kasus Korupsi Yang Menimpa Yunsak El Halcon
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pencadangan Transmigrasi, Berikut Nama-nama Yang Diperiksa Kejaksaan
KPK RI Dorong Pemberantasan Korupsi di Bidang Kesehatan di Jambi
Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi