Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 21:08 WIB
Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka (Gema Lantang )
Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Seringkali kita mendengar dana hibah dari Pemerintah yang diperuntukkan untuk organisasi-organisasi, yang dikucurkan setiap tahun melalui mekanisme yang ada.

Namun jangan salah-salah, karena, jika salah dalam pengelolaan dana hibah ini bisa terjerat hukum.

Untuk diketahui Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang organisasi tersebut.

Seperti terjadi di Kabupaten SungaiPenuh, Provinsi Jambi. Akibat penguna dana hibah yang salah atau di korupsi oleh oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tiga oknum jadi tersangka.

Hal ini ungkapnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Antonius Despinola.Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Sekda Batanghari Buka Acara Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia

Baca Juga: Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi SPALD-T Batanghari Kembalikan Kerugian Negara, Berikut Jumlahnya

Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi

Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana (32) merupakan Sekertaris KONI Sungai Penuh, dan Triko Marfendri (36) yang merupakan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.

"Kami memetapkan ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ungkap Kepala Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, Selasa (27/2/2024).

Anton menjelaskan perkara ini terjadi dimana pada anggaran 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar.

Dalam aksinya, ketiga tersangka ini memarkup biaya oengadaan seragam dan kaos kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Tidak hanya itu, pelaku melakukan pemotongan uang untuk cabang olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

"Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan serta melakukan mark up biaya akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.

Hal ini terbongkar usai sebelumnya adanya perhitungan BPKP Provinsi Jambi. "Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 779.604.000," beber Anton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X