Gemalantang.com - Kita sering menemukan sejumlah proyek pemerintah yang sering jadikan untuk memperkaya diri bagi oknum tertentu.
Sehingga pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dan ujungnya tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Untuk itu pentingnya peran media sebagai sosial kontrol, agar pembangunan proyek pemerintah berjalan dengan aturan, karena proyek tersebut bersumber dari uang rakyat.
Seperti terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mana Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap dua kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.
Kasus tindak pdana lorupsi disampaikan langsung PLH Dirkrimsus AKBP Selamat Widodo didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Jambi AKBP Ade Dirman Kasubsi Penmas Kompol Mas Edy di Lobi Mapolda Jambi kepada wartawan, Kamis (14/09/23.)
PLH Dirkrimsus AKBP Selamat Widodo menyampaikan dua kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek pemerintah yang menimbulkan kerugian negara, yang berhasil diiungkap.
Adapun pembangunan proyek pemerintah ini, yakni terkait Pekerjaan upgrade Stasiun Pandu lada Pelindo II yang merugikan negara Rp 3 Milyar Lebih.
"Dan kedua Pembangunan Jembatan Muaro Mensao yang merugikan Negara Rp 3 Milyar Rupiah lebih," ungkapnya.
Dari tindak pidana korupsi, lenyidik menetapkan 5 orang menjadi tersangka, ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai tersangka, baik pemenang tender maupun pihak lainnya yang terlibat.
Dan ini merupakan keberhasilan Join Investigasi Polres Tanjung Jabung timur bersama Polda Jambi mengungkap tindak pidana korupsi.
"Barang bukti dan tahanan dalam waktu dekat kita serahkan ke kejaksaan."jelasnya.