Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Edi Purwanto Terhadap Kasus Korupsi Yang Menimpa Yunsak El Halcon
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pencadangan Transmigrasi, Berikut Nama-nama Yang Diperiksa Kejaksaan
KPK RI Dorong Pemberantasan Korupsi di Bidang Kesehatan di Jambi
Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi