Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Selasa, 27 Februari 2024 | 21:08 WIB

Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka (Gema Lantang )
Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka (Gema Lantang )

Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X