Senin, 22 Desember 2025

Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 21:30 WIB
Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  (Gema Lantang )
Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang ilegal.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan berhasil mengungkap tidak pidana Minerba ilegal.

Dalam gelar Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan didampingi Kasatreskrim AKP Febriyanto   berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

Disampaikan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, ada 2 pelaku saat ini yang diamankan di Polres Bungo yakni N dan A.

Baca Juga: Empat Pelaku Ilegal Driling di Jebak, Tembesi Diamankan Timsus Polda Jambi

Baca Juga: Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Driling di Kawasan Tahura Seakan Tak Pernah Terungkap Siapa Aktornya

Baca Juga: Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia

"Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu.”ungkap Kapolres, Senin (5/2/2024).

Kapolres menambahkan, untuk diketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan ilegal minerba batubara.

Kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera.

Baca Juga: Satpol-PP Kota Jambi Segel Kursi Ilegal Mie Gacoan

Baca Juga: Bertahun-tahun Soal Minyak Ilegal Driling di Jambi, Sampai Saat Masih Saja Aktivitasnya

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”ujar Kapolres.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batubara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X