Minggu, 21 Desember 2025

Berdasarkan Laporan Masyarakat, Polda Jambi Amakan Satu Truk Kayu Ilegal

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:38 WIB

Gemalantang.com - Sopir dan kernet mobil membawa kayu ilegal tanpa dokumen diamankan Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi

Mobil truk pengangkut kayu ilegal tanpa dokumen ini diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan kejadian ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit Tipidter/IV dipimpin Kasubdit, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo dan Kanit, AKP Lumbrian berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3," terang Mas Edy, Rabu (21/6/2023).

Ditambahkan Kompol Mas Edy, mobil truk membawa kayu ilegal tanpa dokumen ini tersebut dikendarai oleh SU dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir.

"Saat ini sopir dan kernet pembawa kayu ilegal tanpa dokumen ini kita amankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Mas Edy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X