Sabtu, 18 April 2026

Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Senin, 5 Februari 2024 | 21:30 WIB

Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  (Gema Lantang )
Lakukan Penangkut Minerba Ilegal, Warga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (Gema Lantang )

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara.”tutup Kapolres

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X