Gemalantang.com - Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penangkapan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muaro Jambi dari Partai PDI Perjuangan atau PDIP.
Penangkapan Caleg DPRD Muaro Jambi dari PDIP oleh Ditreskrimum Polda Jambi ini karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Diketahui, Caleg dari PDIP berinisial RCS ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi melalui Dapil Sungai Gelam.
Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Warga Tembesi Minta Pihak Tekait Tindak Geng Motor Yang Bikin Resah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution membenarkan adanya penangkapan terhadap RCS.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Saat ini, Caleg dari PDIP tersebut telah ditahan ke dalam sel tahanan Dit Tahti Polda Jambi selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat
Baca Juga: Ancam Petugas Karhutla, Warga Desa Sungai Baung Diamankan Polisi
Informasi yang didapat beredar dari akun sosial media, Caleg dari PDIP ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku ini diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Mayang Mangurai Jambi Adapun total kerugian korban mencapa
Artikel Terkait
Ternyata Begini Modus Pelaku Tidak Pidana Perdagangan Orang, Hingga Anak Dibawah Jadi Korban
Ungkap Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Bawa Kardus Rokok
Emak-emak Viral di Media Sosial, Kasat Narkoba Polres Jambi Dicopot
Diduga Tipu Korban, Oknum LSM Terancam 4 Tahun Penjara
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Gagal Puluhan Motor Bodong