Gemalantang.com - Dalam beberapa hari ini oknum pegiat LSM cukup hangat jadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya, oknum pegiat LSM kota Jambi diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan, hingga berujung ditangkap Satreskrim Polres Batanghari.
Oknum pegiat LSM tersebut ditangkap Satreskrim Polres Batanghari setelah dilaporkan korban, karena diduga melakukan penipuan.
Pada saat menjalankan aksinya pelaku pegiat LSM tersebut mengiming-imingi korban dengan modus bisa mengurus keluarga korban yang tersandung perkara pidana dengan Aparatur Penegak Hukum
Setelah menyakinkan pihak korban,; pelaku mampu menyelesaikan perkara pidana keluarganya, dan pelaku pegiat LSM ini meminta uang sejumlah Rp 20 juta rupiah kepada korban.
Korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp 15 juta rupiah. Setelah memberikan uang kepada pelaku, korban menanyakan kepada APH kenapa perkara keluarganya tetap berjalan.
Kepada awak media Kasat Reskrim polres Batanghari, AKP Piet Yardi menjelaskan, korban merupakan resesivism
Karena nerasa ditipu oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari.
Dan Satreskrim Polres Batanghari lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, karena dianggap adanya tindakan pidana, hingga pelaku berhasil dibekuk polisi di kediamannya Kota Jambi
AKP Piet Yardi menegaskan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang menyatakan dirinya mampu mengurus atau menyelesaikan tindak perkara pidana dengan Aparat Penegak Hukum.
"Apalagi dengan iming-iming menyelesaikan perkara pidana dengan imbalan, jangan mau," ujarnya.
Akibat perbuatanya pelaku oknum pegiat LSM diancam dengan pasal 37 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan sanksi hukuman kurungan penjara diatas 4 tahun.