Gemalantang.com - Diduga melakukan pengancaman petugas Karhutla, RH alias RH yang merupakan warga Desa Sungai Baung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diamankan Polres Tanjung Jabung Barat.
RH ini lakukan pengancaman petugas Karhutla dengan sebilah parang di lokasi kebakaran.
Menurut keterangannya Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP, Fadli menjelaskan, penangkapan RH alias RM berdasarkan laporan polisi lp/b/53/8 romawi/2023/spkt/polres tanjab barat/Polda Jambi tanggal 6 Agustus 2023 oleh korban sebagai terlapor
Dari laporan tersebut jajaran Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan tersangka RH alias RM pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam
Pengancaman tersebut dilakukan tersangka kepada pelopor pada hari Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 10.25 WIB di kanal D611 Desa Sungai Baung.
Operandi yang dilakukan tersangka ialah menjaga alat berat yang hendak membuat embung air di lokasi kejadian dengan cara lakukan pengancaman.
Pelopor menggunakan sebilah parang agar pelopor menghentikan pekerjaan dan mengusir pelaporan dari lokasi yang diklaim tersangka sebagai milik kelompoknya atau masuk kelompok tani Wak Jenggot.
Terhadap pelaku pengancaman petugas Karhutla disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
"Kejadian pengancaman terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pukul 10.25 611 Desa Sungai Baung, kemudian untuk waktu dan sistem tanah di area WKS yang telah diklaim sebagai lahan milik kelompoknya," ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Fadli.
Selain itu tersangka RH alias RM ini juga merupakan residivis dengan kasus perambahan hutan.
"Laporan yang kami terima dari korban, kemudian tim pendidikan dan kami pakai informasi bahwa hari ini berada di yang berada di Parit 611. Kemudian kami bergerak bersama rekan yang lain melaksanakan penangkapan terhadap pelaku pengancaman terhadap petugas Karhutla," jelasnya.