Gemalantang.com - Aksi penyelundupan benih lobster tujuan negara Singapura kembali digagalkan petugas Polres Tanjung Jabung Barat
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas setelah mendapatkan informasi agen adanya pengiriman benih lobster di perairan Kuala Tungkal.
Sebanyak 6 orang orang pelaku berhasil diamankan Polres Tanjung Jabung Barat pada kasus perkara penyelundupan benih lonster.
Diantaranya berinisial as dan D warga Lampung, W warga Bengkulu, A warga Tanah Merah Inhil, J warga Sumsel dan TS warga Sumedang Jawa Barat
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP, Fadli mengatakan dalam penyelundupan baby lobster ini sebanyak 50.000 baby lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp 7,5 miliar berhasil diamankan petugas
Pelaku mengambil benih lobster dari pada guci Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan diselundupkan di perairan Kepri.
"Untuk dibawa ke Singapura, TKP-nya ini di wilayah Sumatera Utara, kita mengamankan enam orang ini pada hari Rabu tanggal 12 Juli 23 sekira pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat, Fadli.
Atas perbuatannya dengan penyelundupan benih lobster, keenam pelaku dijerat dengan pasal 27 angka 26 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Dan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.