Gemalantang.com - Jika bicara soal peredaran narkoba / sabu tidak pernah habis-habisnya, adanya pelaku yang ditangkap.
Karena biasa barang haram jenis narkoba /sabu ini membuat menggiurkan bagi yang iman kurang, sehingga banyak yang terjadi.
Seperti terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi sepasang kekasih kurir narkoba jenis sabu berinisial HF dan Sas berhasil ditangkap pihak kepolisian pada saat melintas di jalan Limun Bukit bulan Desa Munti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun pada 2 Agustus 2023.
Kedua kurir pasangan kekasih ini dengan status berpacaran pada saat mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Mulanya Polres Sarolangun sudah mendapatkan informasi dari warga sehingga tim melakukan pengintaian terhadap tersangka kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengejaran hingga ke desa Mensao dan kedua tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rahman mengatakan dari kedua pasangan kekasih ini berperansebagai kurir narkoba, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam satu plastik klip berisi bongkahan dan serbuk kristal Putih dengan berat bersih 99,96 gram.
" Dari tersangka narkoba, kita juga menemukan hisap sabu-sabu dan dua unit handphone serta 1 unit mobil Avanza warna silver," ungkapnya.
Kedua pelaku pasangan kekasih ini, merupakan jaringan narkoba rntar Provinsi
Kedua kurir pasangan kekasih ini mengakui berasal dari provinsi Riau dan sengaja membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Sarolangun untuk diedarkan di desa Mansao.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.