"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba," kata Isa dalam keterangannya, pada Sabtu, 11 April 2026.
"Namun, tindakan anarkis dan perusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum, penegakan hukum adalah kewenangan aparat," tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian setempat ihwal insiden tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dilaporkan tengah melakukan dialog langsung dengan masyarakat guna menjaga keamanan di lokasi kejadian
Artikel Terkait
Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Dihadapan PPPK, Fadhil Arief Ingatkan Jangan Narkoba dan Judol
Polisi Grebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, 26 Kg Sabu Disita
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
RI dan Peru Tandatangani Sejumlah Kerjasama Termasuk Pemberantasan Narkoba
Para Orang Tua Khawatir Narkoba Masuk Desa Tebat Patah
Kasubsektor Taman Rajo Serukan Elemen Masyarakat untuk Perangi Narkoba
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel