opini

‎Menguak Konflik TUKS PT SAS: Hak Masyarakat Vs Kepentingan Ekonomi

Rabu, 17 September 2025 | 16:02 WIB
Potret Martayadi Tajuddin Pemerhati Kebijakan Publik dan Akademisi. (Ist)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Ketika ruang tidak lagi dihormati sebagai pijakan utama pembangunan, benturan antara kepentingan dan keadilan hanyalah soal waktu.

‎Inilah yang kini terjadi dalam polemik keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Agung Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi.

‎Persoalan ini bukan sekadar konflik antara industri dan masyarakat, tetapi lebih dalam, krisis ketaatan terhadap hukum, khususnya terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024–2044.

Baca Juga: Menanti Menpora Baru yang Bakal Dilantik Prabowo

‎Warga menuntut agar TUKS PT SAS ditutup secara permanen karena keberadaannya jelas tidak sesuai peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW.

‎Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur, justru memutuskan penutupan sementara, keputusan yang dianggap mengambang dan jauh dari harapan warga yang telah lama terdampak.

‎Dalam situasi seperti ini, solusi yang bijak harus menemukan titik temu yang tidak mengabaikan hak konstitusional masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun

‎Dokumen hukum menjadi pijakan utama: Pasal 100 huruf d Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan tuntutan terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

‎Ini bukan sekadar norma administratif, melainkan hak konstitusional warga dalam sistem demokrasi. Ruang hidup mereka dilindungi oleh hukum, bukan sekadar emosi atau sentimen.

‎Lebih lanjut, Pasal 101 menuntut setiap orang untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan ketentuan yang bersifat imperatif.

Baca Juga: Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap

‎Ketika sebuah badan usaha membangun dan mengoperasikan TUKS di zona yang bukan diperuntukkan untuk itu, maka ini adalah pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditindaklanjuti sesuai peraturan.

Halaman:

Tags

Terkini

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB

Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital

Senin, 22 September 2025 | 15:25 WIB

Solidaritas yang Dikhianati, Kemarahan yang Meledak

Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:32 WIB