2. Perencanaan Berbasis Data
Menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan data sosial ekonomi untuk menentukan lokasi pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
3. Reformasi Proses Perizinan dan Legalitas
Implementasi perizinan digital yang terintegrasi dan proses cepat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.
Baca Juga: Biaya Perbaikan Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum Capai Rp900 M
4. Diversifikasi Sumber Pembiayaan
Memadukan APBN, KPR subsidi, Tapera, serta insentif bagi sektor swasta agar pembiayaan program tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah.
5. Edukasi dan Partisipasi Publik
Masyarakat harus memahami bahwa rumah subsidi bukanlah pemberian gratis, tetapi program berbasis kewajiban dan hak yang harus diikuti prosesnya.
Rumah Layak adalah Hak, Bukan Sekadar Target Statistik
Program 3 juta rumah adalah upaya besar yang berpotensi mengubah wajah sosial ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Deflasi Agustus 2025 Capai 0,08 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali
Namun, kesuksesan program ini bergantung pada tata kelola yang baik, pembiayaan yang memadai, dan keterlibatan semua pihak—pemerintah pusat dan daerah, swasta, hingga masyarakat.
Memenuhi amanat UUD 1945 dalam hal hak atas tempat tinggal memerlukan komitmen serius dan kerja keras agar program tidak berhenti pada janji, melainkan terwujud sebagai realitas hidup yang bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penemuan Lima Mayat Diduga Satu Keluarga