Sabtu, 18 April 2026

‎Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:23 WIB

Foto Ilustrasi - aktifitas di pertambangan batubara. (Gema Lantang/Ilustrasi)
Foto Ilustrasi - aktifitas di pertambangan batubara. (Gema Lantang/Ilustrasi)

‎Di beberapa pos, diduga mereka cukup menyetor uang Rp20.000 hingga Rp50.000 per truk agar bisa melintas tanpa pemeriksaan. Mekanisme ini telah menjadi sistem “pajak jalan gelap” yang menghidupi banyak pihak non-formal di sepanjang jalur tambang.

‎Ketika aparat turun tangan, biasanya hanya pekerja kecil yang dijerat. Pemilik modal utama tetap aman di balik bendera perusahaan atau jaringan politik.

Baca Juga: Mencuat! Dugaan Pungutan Ilegal Batubara di Jambi Capai Triliunan Rupiah

‎Beberapa kali operasi penertiban dilakukan oleh Polda Jambi dan Dinas ESDM, namun tak jarang berujung setengah jalan.

‎Ada indikasi tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk intervensi politik lokal yang memanfaatkan hasil tambang sebagai sumber dana kampanye.

‎Masalah lain yang tak kalah serius adalah reklamasi dan tanggung jawab lingkungan. Lubang bekas galian di kawasan Koto Boyo kini menganga seperti kubangan raksasa.

‎Air asam tambang mencemari sungai kecil yang menjadi sumber air warga. Warga setempat mengaku sering diminta diam dengan iming-iming “kompensasi” atau pekerjaan sebagai buruh angkut. Namun setelah tambang selesai, mereka ditinggalkan dengan tanah tandus dan air keruh.

Baca Juga: ‎Heboh Angkutan Batubara 'Kode JN' Melintas di Siang Bolong

‎Modus lain yang kerap digunakan adalah litigasi bayangan dan intimidasi. Ketika warga atau aktivis menolak tambang ilegal, muncul laporan balik ke polisi, tuduhan pencemaran nama baik, atau sengketa kepemilikan lahan.

‎Ini menjadi senjata untuk membungkam perlawanan. Beberapa laporan penyerobotan lahan di Batanghari dan Muaro Jambi bahkan diduga kuat melibatkan pejabat daerah yang memiliki saham di perusahaan tambang melalui nama keluarga atau kerabat.

‎Sumber internal di lingkungan ESDM Provinsi Jambi menyebutkan, dari sekitar 60 lebih IUP (Izin Usaha Pertambangan) aktif, sebagian besar tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan jaminan pasca tambang.

‎“Reklamasi hanya di atas kertas, di lapangan nol,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Trik Jitu Menkeu Purbaya untuk Pemimpin Daerah

‎Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor batubara jauh di bawah potensi riil. Data perbandingan antara volume ekspor dan laporan produksi menunjukkan selisih signifikan yang mengindikasikan kebocoran sistemik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Noviardi Ferzi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Jambi dari Pinggiran

Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:27 WIB

Menguak Motif di Balik Pembela Investasi Jambi

Minggu, 28 Desember 2025 | 16:37 WIB

Pemandu Sorak Investasi dan Fenomena Suporter Bayaran

Kamis, 25 Desember 2025 | 12:43 WIB

UMP Jambi 2026 Idealnya Bisa Lebih Tinggi Rp200 Ribu

Senin, 22 Desember 2025 | 11:42 WIB

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB
X