nasional

Pakar Hukum Soroti Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi

Sabtu, 15 November 2025 | 12:23 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram.com/@jokowi)

“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah bagian untuk kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak terulang lagi jika terbukti palsu.

Hindari Kesalahan dalam Penegakan Hukum

Teuku mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada moral hazard.

“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambungnya.

“Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum,” lanjut Teuku.

Baca Juga: Update Insiden Longsor di Cilacap: dari 47 Korban, 3 Meninggal Dunia

Oleh karena itu, kata Teuku harus ada perlawanan kepada aparat penegak hukum yang asal-asalan memberikan pasal.

“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.

“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, ada pembagian klaster pertama dalam penetapan tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB