Polri telah mengamankan penambangan batu bara ilegal di wilayah Tahura Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi bagian dari IKN.
Dengan penemuan tambang tersebut, kata Sulfkar makin membuat IKN sebenarnya tak cocok untuk dijadikan sebuah kota.
“Dia (IKN) udah jauh dari mana-mana, lalu dibangun di atas tanah yang di bawahnya ada potensi batu bara, dan kita belum bicara soal air,” jelas dosen Nanyang Technological University (NTU) Singapura itu.
Baca Juga: Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang
“Mereka memang sudah menyediakan sarana air bersih lewat pembangunan, tapi kapasitas terbatas. Mungkin 10 persen dari target populasi seluruh IKN,” paparnya.
Pembangunan IKN yang Masuk Tahap II
Sementara itu, pembangunan tahap II IKN segera dimulai pada November 2025 dengan fokus pada kompleks legislatif dan yudikatif.
Kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektar dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) yang mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp3,1 triliun akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Untuk proses pembangunannya, Basuki menjanjikan akan dilakukan lebih cepat dengan mengerahkan sekitar 20 ribu pekerja.
Baca Juga: Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dikutip dari keterangannya dalam agenda Media Gathering di kantor Otorita IKN pada Kamis, 6 November 2025.
“Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). ada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” tukasnya.
Pembangunan IKN Tahap II ini dijanjikan akan selesai dalam kurun waktu 25 bulan.