nasional

Kejagung Ungkap 2.156 Pelaku Judi Online Sudah Dijatuhi Hukuman

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Ilustrasi (Ilustrasi)

Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana.

Baca Juga: Trump Puji Prabowo: Bantu Amankan Perdamaian di Timur Tengah

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.

Dari sisi penjatuhan hukuman, Asep menyebut para pelaku dijatuhi pidana beragam, mulai dari 4 bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejagung Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan. 

Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.

Baca Juga: Rano Karno: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online

“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB