Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ada jatah kuota impor 110 persen yang sudah diberikan kepada SPBU swasta.
“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian EDM pada 19 September 2025 lalu.
“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Swasembada Beras, Berikan ke Palestina
Ada 3 kesepakatan yang disetujui, yakni produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.
Pencampuran akan dilakukan di masing-masing perusahaan sesuai yang dibutuhkan.
Kemudian, ada joint surveyor untuk memastikan kualitas BBM dan kesepakatan harga yang tidak merugikan berbagai pihak.