Minggu, 21 Desember 2025

Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Roy Suryo Akui Ada Pembatasan

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 19:41 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

“Saya sih senyum bahkan ketawa. Ini lucu banget gitu. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat, tapi gara-gara anak seorang anak bangsa yang menyampaikan pendapat publiknya dan itu dijamin Undang-Undang,” ujarnya.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa jamin aksinya terkait ijazah Jokowi tersebut tak hanya dilindungi UUD 1945, tetapi juga ada aturan dalam Deklarasi HAM, dan Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: 'Jalur Tikus' Disebut Jadi Celah Masuknya Baju Impor Ilegal ke Tanah Air

Undang-Undang ITE juga disinggung Roy Suryo karena sebagai orang yang ikut membentuknya, Pasal 32 dan Pasal 35 tidak untuk penyelesaian ijazah Jokowi.

“Aturan itu untuk dokumen elektronik ketika seseorang mengirimkan sebuah berkas elektronik yang kemudian direkayasa, pertama untuk dibuat tidak asli atau seolah-olah itu palsu tapi saya jadikan asli. Baru kena itu,” imbuh Roy Suryo.

“Tiba-tiba katanya saya melakukan manipulasi dan mengedit, apanya yang diedit? Kami melakukan analisis ilmiah,” lanjutnya.

Roy Suryo turut menyinggung perjalanannya ke Sydney terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dan menyebut ada pihak yang khawatir ia akan pergi ke Singapura. 

“Jadi, saya senyum aja mungkin mereka khawatir saya melakukan lagi ketika saya pergi ke Singapura, padahal bisa saja yang melakukan orang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Respons Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Batasi Ruang Gerak Roy Suryo cs 

Roy Suryo tak menampik bahwa status tersangka dan mencekal ke luar negeri membuat ruang geraknya serta 7 orang lainnya menjadi terhambat untuk menyelidiki ijazah Jokowi maupun Gibran.

“Pasti membatasi, ijazah Gibran atau ijazah ayahnya karena saya seolah-olah menjadi terbatas kemana-mana tapi bukan tahanan kota, jangan dianggap saya tahanan kota begitu di luar kota jadi nggak boleh,” paparnya.

“Yang nggak boleh kan ke luar negeri, kalau luar negeri datanya sudah cukup, ngapain lagi. Termasuk ada perpanjangan, ya nggak apa-apa, saya santai aja,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X