Senin, 22 Desember 2025

Ada Kritik Keras Dibalik Vonis Eks Dirut ASDP

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 15:24 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

GEMA LANTANG -- Jatuhnya vonis penjara yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali membuka perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia. 

Sebelumnya diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022. 

Sebagian pihak menilai, putusan ini menyisakan tanda tanya, terutama karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

Terkini, influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi ikut menyoroti putusan tersebut. 

Baca Juga: 'Jalur Tikus' Disebut Jadi Celah Masuknya Baju Impor Ilegal ke Tanah Air

Dalam unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat, 21 November 2025, Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi. 

"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya.

Ia menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar. 

"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T," ujar Ferry.

Baca Juga: Update Bencana Erupsi Semeru: Embuskan Asap Putih Setinggi 1 Km

Kritisi Perhitungan Kerugian Negara

Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara. 

CEO Malaka Project itu lantas memperingatkan tentang cara menentukan kerugian negara dengan cara seperti dalam kasus ini, maka banyak sekali proyek-proyek negara yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama.

"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X