Senin, 22 Desember 2025

Ada Kritik Keras Dibalik Vonis Eks Dirut ASDP

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 15:24 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Isi Surat Ira dari Rutan KPK

Dalam videonya, Ferry turut membacakan surat yang sempat diberikan Ira kepada dirinya. 

Baca Juga: Gunung Semeru Masih Level Awas usai Luncurkan Awan Panas

Dalam surat itu, Ira menegaskan, sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya.

“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.

Kendati demikian, Ira membandingkan dengan hasil valuasi auditor KPK. 

"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebutnya.

Ira lalu menutup suratnya dengan pernyataan yang mencerminkan kegelisahan atas kriminalisasi keputusan sebuah bisnis korporasi di Tanah Air. 

Baca Juga: Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs Selama 6 Bulan

"Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tegasnya.

Pengakuan Seusai Vonis 4,5 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam kasus ini.

"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.

Saat itu, Ira menegaskan tentang keputusan akuisisi dalam kasus yang menjeratnya, bukanlah sebuah tindakan merugikan negara.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI

"Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," sebutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X