Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:48 WIB
Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.

Rencana tersebut, kata Mahfud mendapat tentangan dari Ignasius Jonan yang kemudian diberhentikan oleh Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Hasil Sidak di SPBU Setelah Motor ‘Brebet’ Isi Pertalite

“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.

KPK Harus Inisiatif Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, melalui siaran podcast yang tayang di YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025, mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK aneh karena masih harus menunggu laporan dibanding langsung menyelidikinya.

“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.

“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.

Baca Juga: Di Balik Rencana Sikat Mafia, Ada 1.800 Jalur Tikus Luput dari Pantauan Bea Cukai

Mahfud sendiri menegaskan bahwa dirinya juga bersedia jika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tetap menolak untuk membuat laporan resmi.

Sementara pihak KPK pun sempat menyatakan bahwa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X