Ia menambahkan, langkah Pemda Jabar justru berpotensi menimbulkan kerugian bunga karena suku bunga giro jauh di bawah deposito.
Di sisi lain, Purbaya menyoroti pengelolaan dana publik harus berorientasi pada nilai manfaat, bukan sekadar alasan administratif.
Perbedaan Data dan Klaim BI
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menanggapi adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri yang mencapai selisih Rp18 triliun.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan hanya menggunakan data yang dikeluarkan oleh bank sentral karena memiliki validitas dan akurasi tinggi.
“Nggak ada rencana duduk bareng, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Perkara DSI, Pakar Investasi: Label Syariah Tak Menjamin Bebas Risiko
Menurutnya, tanggung jawab atas pengumpulan dan konsolidasi data berada sepenuhnya di tangan BI. Ia menekankan pentingnya transparansi data agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang dapat mengganggu kredibilitas keuangan daerah.
Pemeriksaan BPK dan Transparansi Daerah
Purbaya menyoroti, langkah penyimpanan dana Pemda Jabar dalam bentuk giro di bank, bisa memunculkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menkeu lantas memprediksi, BPK akan menelusuri lebih jauh kebijakan penyimpanan dana Pemda Jabar di bank. Terlebih, menurut Purbaya, setiap langkah pemerintah daerah yang menyangkut dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Baca Juga: Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujar Purbaya.
Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak BI mengenai perbedaan data tersebut.
Dedi Mulyadi Bantah Tudingan Dana Mengendap
Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Rabu, 22 Oktober 2025, membantah tudingan dana Pemda Jabar mengendap dalam bentuk deposito.
Dedi menyebut, dana Rp 3,8 triliun yang dimaksud tersimpan dalam kas daerah berbentuk giro sesuai data BI per 30 September 2025.
Artikel Terkait
Curhatan Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK
Bank di Indonesia Kompak Pastikan Dana Nasabah Aman Soal Rekening Dormant
BPR Ini Ditutup OJK Gegara Gagal Sehatkan Bank Perekonomian
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen
OJK Ingatkan Bank Turunkan Bunga Kredit Ikuti Penurunan Suku Bunga Acuan
Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik
Nasabah Ngeluh Kesulitan Transaksi Gegara Aplikasi Byond Milik Bank BSI Error
Pegawai Bank di Sulsel Terjerat Skandal Korupsi, Kerugian Capai Rp2,22 Miliar
Ini Deretan Fakta di Balik Kasus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar
Polisi Tangkap Bjorka, Hacker yang Meresahkan Nasabah Bank Swasta