Lebih lanjut, Ali Ghufron menyebut keputusan resmi terkait kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Baca Juga: 'Suara Rakyat, Suara Golkar', Bukti Nyata Pengabdian Golkar Jambi di HUT ke 61
Menurut Ali, apabila kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini akan menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah dihapuskan dari daftar tunggakan.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Artikel Terkait
Pekerja Tempat Hiburan Malam di Jambi Serbu Program BPU Milik BPJS Ketenagakerjaan
Pemandu Lagu Tempat Hiburan Malam Serbu Program BPJS Ketenagakerjaan
Duh!!! LPKNI Juga Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya
APBD Tak Mampu Anggarkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Jitu Fadhil Arief
Mengurai Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Keadilan Sosial dan Kemampuan Bayar