GEMALANTANG.COM - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka. Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga: Sering Terjadi Kandas, Suplay Batubara Jalur Sungai Batanghari Tak Capai Target
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018
Artikel Terkait
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Kamtibmas Tetap Stabil, JMSI Jambi Apresiasi Polda Jambi
Israel Terus Bombardir Jalur Gaza, 10 Warga Palestina Tewas
Situasi Mencekam, Tim Penyidik Berupaya Menangkap Presiden Yoon