Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:24 WIB
Pertamina sepakat mengikuti aturan pemerintah terkait campuran etanol di BBM jenis bensin. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)
Pertamina sepakat mengikuti aturan pemerintah terkait campuran etanol di BBM jenis bensin. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)

“Kita mesti swasembada di bidang energi. Pak Bahlil, Menteri ESDM, sudah mengumumkan, tahun depan kita akan penuh memakai biofuel, oleh karena itu tahun depan Indonesia diusahakan, dikejar, ditargetkan tidak impor solar lagi, tahun depan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana penggunaan etanol 10 persen sudah disetujui oleh Presiden Prabowo.

Kata Bahlil, persetujuan dari Prabowo didapatkan ketika menggelar rapat bersama beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Fakta Terkini Sengketa Lahan Hotel Sultan di GBK

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar mengungkapkan alasan di balik mundurnya VIVO dan APR dari kesepakatan kolaborasi SPBU swasta dan Pertamina karena etanol di base fuel.

“VIVO membatalkan untuk melanjutkan, akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR. APR akhirnya tidak juga. Jadi, tidak ada semua,” ujar Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 1 Oktober 2025 lalu.

VIVO sendiri sebelumnya sudah menyepakati pembelian 40 ribu barel base fuel dari Pertamina.

Achmad menambahkan bahwa ada kandungan etanol sebanyak 3,5 persen di dalam base fuel Pertamina yang membuat SPBU swasta mengurungkan niatnya untuk membeli BBM tersebut.

Padahal, kata Achmad, kandungan etanol tersebut masih dalam ambang batas aman untuk base fuel.

Baca Juga: Bansos Digital Nasional Ditargetkan Meluncur Mei 2026 usai Evaluasi Uji Coba

“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” imbuhnya.

“Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol, sedangkan ada etanol 3,5 persen ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X