Senin, 22 Desember 2025

Pertamina dan Polemik Etanol: Risiko atau Justru Ramah Lingkungan?

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:08 WIB
Sejumlah SPBU swasta menolak menjual bahan bakar Pertamina karena spesifikasi dianggap tidak sesuai standar teknis. (IADE-Michoko via Pixabay)
Sejumlah SPBU swasta menolak menjual bahan bakar Pertamina karena spesifikasi dianggap tidak sesuai standar teknis. (IADE-Michoko via Pixabay)

GEMA LANTANG – Polemik kandungan etanol 3,5% dalam base fuel Pertamina bukan hanya soal bisnis. Di kalangan pengguna kendaraan, muncul pertanyaan besar: aman atau tidak bagi mesin mobil dan motor, terutama yang berusia lama?

Sejumlah SPBU swasta menolak menjual bahan bakar ini karena spesifikasi dianggap tidak sesuai standar teknis. 

Penolakan itu memunculkan kekhawatiran, apakah penggunaan etanol bisa menimbulkan masalah jangka panjang pada kendaraan konsumen.

Baca Juga: KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM

Apa itu Etanol?

Etanol merupakan senyawa kimia berupa alkohol (C₂H₅OH) yang umumnya dihasilkan dari fermentasi bahan nabati seperti tebu, jagung, atau singkong. 

Dalam dunia energi, etanol dipakai sebagai campuran bensin untuk menghasilkan biofuel atau bahan bakar ramah lingkungan.

Campuran etanol biasanya ditandai dengan kode E diikuti angka. Misalnya E5 berarti 5% etanol ditambah 95% bensin, sementara E10 adalah 10% etanol.

Di beberapa negara, ada juga E85, campuran 85% etanol yang digunakan untuk kendaraan khusus.

Baca Juga: Bahlil Tanggapi Laporan Harga LPG 3 Kg dari Purbaya ke DPR

Dampak pada Mesin

Penelitian Society of Automotive Engineers yang terbit pada 2023 dan dikutip pada Jumat 3 Oktober 2025 menunjukkan, campuran etanol rendah, seperti E5, relatif aman dipakai pada mayoritas mesin kendaraan modern.

Bahkan, sejumlah pabrikan otomotif global sudah menguji dan mengizinkan penggunaan bensin bercampur etanol hingga 10%.

Namun, kondisi berbeda berlaku untuk kendaraan lama. Mesin keluaran lama bisa lebih sensitif terhadap etanol. 

Risiko yang sering dikhawatirkan adalah korosi pada komponen logam, tangki, dan saluran bahan bakar, serta potensi perubahan performa bila kualitas bahan bakar tidak stabil.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X