Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Baca Juga: Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
SPBU Swasta Teriak Minta Tambahan Jatah
Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto
Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons DPR
Mengurai Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
Polisi Tangkap Bjorka, Hacker yang Meresahkan Nasabah Bank Swasta
Update Radiasi Cs-137: Zona Khusus Berlaku hingga 1.562 Orang Diperiksa
Israel Tahan Ratusan Aktivis Armada Global, Kapal Terakhir Terus Berlayar
Ribuan Pekerja Yunani Demo Tolak RUU 13 Jam Kerja Sehari
Pemerintah Terapkan Standar Ketat, Begini Syarat Baru Dapur MBG