Senin, 22 Desember 2025

Menyingkap Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Pemerintah Indonesia menilai TikTok tidak patuh terhadap regulasi nasional hingga izinnya dibekukan. (Unsplash/solenfeyissa)
Pemerintah Indonesia menilai TikTok tidak patuh terhadap regulasi nasional hingga izinnya dibekukan. (Unsplash/solenfeyissa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Langkah pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd menjadi sorotan baru-baru ini. 

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok dinilai tidak patuh terhadap regulasi nasional, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban memberikan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan izin TikTok berawal dari permintaan data pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 silam. 

Komdigi menduga adanya praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online.

Baca Juga: Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah

“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.

“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya. 

Permintaan ini, menurut Alexander, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang.

Komdigi sempat memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta. 

Kendati demikian, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan asal.Tiongkok itu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena terbentur kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Baca Juga: Mengurai Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Atas dasar itulah, pemerintah menilai penolakan tersebut sebagai pelanggaran kewajiban. 

“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X