GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.
Lembaga itu beralasan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin 15 September 2025.
Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.
“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut keterangan KPU.
KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.
Baca Juga: Antara Narasi Krisis dan Rasionalitas Dalam Polemik TUKS PT SAS
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.
Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
Alasan utama KPU adalah resiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
Baca Juga: OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Pemulihan Ekonomi
Artikel Terkait
Waspada Pecandu Narkoba Ikuti Daftar Cakada, KPU Jambi Minta Bawaslu Awasi
KPU Jambi Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Bilang Gini
Putusan MK Longgarkan Threshold, KPU Jambi Tunggu Keputusan Pusat
KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada
Zumi Zola Dan Budi Setiawan Tiba Di KPU, Dukung Penuh Maulana-Diza ?
Hairan-Amin Kaget Ribuan Masyarakat Ikut Ke KPU
KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Tidak Ada Sengketa Pilkada, KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
KPU Batanghari Tetapkan Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
KPU Klaim Anggaran Jet Pribadi Pemilu 2024 Sesuai Prosedur