Senin, 22 Desember 2025

KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:45 WIB
KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada (Gemalantang.com/Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi )
KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada (Gemalantang.com/Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi )

GEMALANTANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menegaskan ikut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Hal itu diungkap oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Yatno kepada Gemalantang, dia mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk melaksanakan putusan MK tersebut setelah menerima surat dinas dari KPU RI.

Baca Juga: Putusan MK Longgarkan Threshold, KPU Jambi Tunggu Keputusan Pusat

"Iya, sesuai putusan MK, berdasarkan surat dinas KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang pelaksanaan tahap pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota" katanya, Sabtu (24/08/2024)

Sementara itu, keputusan KPU Jambi tentang persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2024 menjadi acuan untuk mengusulkan calon Gubernur Jambi.

Baca Juga: KPU Jambi Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Bilang Gini

"Jumlah akumulasi suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi adalah 8,5 persen dari suara sah atau sebanyak 172.005 suara" sebut Yatno.

Asal tahu saja, suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Jambi sebanyak 2.023.578 suara, hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 55 tahun 2024 tentang akumulasi suara sah.

Baca Juga: Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara

Keputusan ini mulai berlaku setelah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2024, menurut bunyi poin terakhir pada keputusan KPU Jambi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X