Senin, 22 Desember 2025

Waduh!!! KPU Provinsi Jambi Buka Kotak Suara, Ada Apa ?

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 12:27 WIB
Waduh!!! KPU Provinsi Jambi Buka Kota Suara, Ada Apa ? (Gemalantang.com/Redaksi)
Waduh!!! KPU Provinsi Jambi Buka Kota Suara, Ada Apa ? (Gemalantang.com/Redaksi)

GEMALANTANG.COM -- Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas kejanggalan yang terjadi pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Jambi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) itu memasuki babak baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi harus membuka kotak suara, mengambil alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi. Orang yang akrab disapa Paul itu mengatakan sederet alat bukti akan dipaparkan dalam persidangan.

Baca Juga: Teng!!! HET Beras Medium Naik, Pedagang di Jambi Khawatir Daya Beli Menurun

"Memang benar membuka kota suara untuk mengambil alat bukti berupa form C,D dan lainnya untuk dibawa ke persidangan di MK, bukan melakukan perhitungan ulang karena kan belum tahu putusannya apa" imbuh Fachrul Rozi, Jum'at (26/04/2024).

Diketahui. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Baca Juga: Buntut Jalan Milik Pemerintah Longsor, PT SSKB Harus Perketat Pengawasan

Yang diajukan oleh tiga partai politik yakni Nasdem, PDI Perjuangan dan PPP pasca penetapan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pertama atas gugatan permohonan Nasdem, PDI Perjuangan dan PPP, Jumat (3/5) pukul 13.30 WIB, bertempat dilantai 4 gedung MK-RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Akankah Trah Fattah-Syahisah Kembali Bersatu di Pilkada Batanghari Tahun Ini, Begini Kata Hafiz

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X