Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Pramono Anung Bakal Bangun Memorial Kerusakan Fasum Akibat Demo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo sempat menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.
Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Lipstik Pink Untuk Kulit Sawo Matang
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Bakal Bangun Memorial Kerusakan Fasum Akibat Demo
Maruarar Sirait: Pengusaha Punya Niat Tidak Baik, Jangan Ikut
Senyum Mat Sanusi dan Menpora Dito Terlihat 'Romantis' di Rakernas KONI
Ini Rekomendasi Lipstik Pink Untuk Kulit Sawo Matang
Rincian Anggaran Pendidikan 2026 Senilai Rp757,8 Triliun
Menteri PU Targetkan Percepatan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Kaligawe-Sayung
Kinerja Maulana Disorot, Revitalisasi Taman Remaja Diapresiasi
Rieke Diah Pitaloka Ikut Kritik Tunjangan Kinerja Kementerian
Wagub Giri Prasta Buka Suara soal Tunjangan Rumah DPRD Bali
Kemlu Ungkap Update Terbaru Kasus Penembakan Diplomat RI di Peru