GEMA LANTANG -- Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan menjadi 10 persen.
Menurunkan PPN dari 11 persen ke 10 persen ini, menurut Misbakhun sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban rakyat.
Ia menyebut bahwa kebijakan fiskal dengan penurunan tarif pajak agar rakyat kecil pun bisa merasakan keringanan.
Baca Juga: Anggota DPR Terima 'Take Home Pay' Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Dipangkas
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Politikus dari fraksi Partai Golkar ini menyinggung ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’ yang artinya orang kecil bisa tersenyum yang menjadi keinginan Prabowo.
Misbakhun menambahkan bahwa keinginan Prabowo tersebut adalah hal yang sederhana yang memiliki makna mendalam dan tujuan mulia.
Baca Juga: Arsitek Ternama Ini Dukung Pemkot Jambi Hidupkan 'Karakter' Pasar TAC
“Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” imbuhnya.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” tuturnya.
Ketum DEPINAS SOKSI ini juga menyarankan beberapa produk pertanian yang terkena PPN diberi tarif 8 persen.
Baca Juga: Soal PPTB 'Jadi 2' Bukan Keretakan tapi Penyegaran
Langkah tersebut diyakini bisa mendukung industrialisasi di sektor pertanian.
Artikel Terkait
Usai Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Janji akan Jaga Kepercayaan Publik
Kepala BIN Klaim Indonesia Sudah Aman Usai Diterpa Gelombang Protes
Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Bahlil Sebut Respons Terukur Jadi Kunci Jawab Aspirasi Rakyat
Bulog Pastikan Beras SPHP Aman dan Layak Dikonsumsi
Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia
Kapuspen Respon 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat untuk TNI
Dudung Abdurachman Buka Suara soal Darurat Militer
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan, Begini Nasib Anggota Nonaktif
Anggota DPR Terima 'Take Home Pay' Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Dipangkas