Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Beri Waktu Bagi Industri Pangan Terapkan Aturan Label Baru

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Unsplash/Franki Chamaki)
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Unsplash/Franki Chamaki)

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan verifikasi label melalui laboratorium pemerintah.

“Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi memang sulit mengubah kebiasaan masyarakat,” tambah Nadia.

Sementara itu, dokumen WTO yang diperoleh Reuters menunjukkan produsen makanan AS khawatir aturan ini berdampak pada ekspor ke Indonesia.

Baca Juga: Demo Buruh, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Aksi Lain tuk Dialog

Nilai ekspor produk pangan AS ke Indonesia tercatat sekitar Rp892 miliar per tahun.

Industri makanan dalam negeri pun ikut meminta penundaan sehingga kebijakan ini beberapa kali tidak masuk daftar prioritas legislasi.

Meski begitu, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai kebijakan ini sangat krusial.

“Industri memang selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia jatuh sakit karena penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X