Senin, 22 Desember 2025

Status Immanuel Ebenezer di Gerindra, Prabowo: Dia Belum Kader

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato (Istimewa )
Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato (Istimewa )

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terjerat dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Ia blak-blakan mengaku malu pada tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang kerap dipanggil Noel itu mengingat sama-sama berasal dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025

“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, di ICE BSD, Tangerang pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” imbuhnya.

Mengenai status keanggotaan di Partai Gerindra, Prabowo menegaskan bahwa Noel belum menjadi kader.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Percepatan Penyelesaian Masalah Sampah

“Dia anggota, dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan. Dia nggak keburu ikut kaderisasi, tapi tetap, tetap saya malu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo kembali mengingatkan pesan yang selalu ia sampaikan mengenai pemberantasan korupsi.

“Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya? Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.

Baca Juga: Istana dan BPOM Buka Suara soal Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025.

Keterangan dari KPK menyebut Noel menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024 dari total aliran dana Rp81 miliar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X