Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Beri Waktu Bagi Industri Pangan Terapkan Aturan Label Baru

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Unsplash/Franki Chamaki)
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Unsplash/Franki Chamaki)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia disebut memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan aturan baru mengenai label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur pengendalian penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menekan angka obesitas yang terus meningkat.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku pada 2026

Data Kementerian Kesehatan mencatat, kasus obesitas di Indonesia melonjak dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir hingga 2023.

Reuters melaporkan pada Rabu 27 Agustus 2024, tenggat dua tahun ini muncul setelah adanya lobi dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta sejumlah produsen dalam negeri.

Amerika Serikat bahkan mempertanyakan kebijakan tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Status Immanuel Ebenezer di Gerindra, Prabowo: Dia Belum Kader

“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah kami dimulai dari edukasi terlebih dahulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan diberlakukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 27 Agustus 2025.

Nantinya, label akan menggunakan sistem warna seperti lampu lalu lintas, yang mana merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.

Mulai akhir 2025, perusahaan dapat menggunakan stiker atau deklarasi sendiri, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun berikutnya.

Baca Juga: PPATK Gandeng BGN Awasi Transaksi Mencurigakan di Program MBG

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha yang menilai informasi nutrisi sudah tercantum di kemasan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X