“Semua harus berbasis bukti, saya jamin kalau ada bukti dan itu benar, tidak ada toleransi, tapi sekarang tentu kita praduga tak bersalah dulu,” jelasnya.
“Tunggu aja, sabar, ini belum 1x24 jam, tunggu ya, nanti kalau ada yang perlu kami jelaskan, kita tunggu dulu dari KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Noel menjadi satu dari 10 orang yang ditangkap KPK dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan pada sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3.
Artikel Terkait
41 Persen Perusahaan PHK Massal hingga 2030 Imbas Penggunaan AI
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Hilirisasi Kelapa Bisa Tembus Rp2.600 Triliun, Mentan Dorong UMKM Bangun Pabrik
3 Fakta Kontroversi Noel Ebenezer dari Janji Palsu hingga Dipolisikan
Begini Respon Istana usai Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
Immanuel Ebenezer Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek
Unjuk Rasa di PLTA Kerinci Ricuh, Kapolres: Situasi Kondusif
Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik
AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang