Senin, 22 Desember 2025

OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Instagram/kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Instagram/kemnaker)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Immanuel Ebenezer atau Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Yassierli menyatakan keprihatinannya dan menegaskan dukungan pada KPK untuk menyelesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang

“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi,” ujar Menaker Yassierli dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis petang, 21 Agustus 2025.

Ia menyebut bahwa peristiwa OTT KPK Noel merupakan pukulan bagi kementerian yang ia pimpin.

“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga: ‎Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik

Ia kemudian mengungkapkan dirinya tengah melakukan banyak pembenahan dan penataan pada tubuh kementeriannya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan.

“Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegasnya.

Yassierli menambahkan bahwa untuk detail kasus, ia akan menunggu dari pihak KPK yang akan mengumumkannya.

Baca Juga: Unjuk Rasa di PLTA Kerinci Ricuh, Kapolres: Situasi Kondusif

Saat ditanya mengenai perombakan dalam jajarannya, Yassierli mengatakan menunggu bukti dan hasil penyidikan KPK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X