Senin, 22 Desember 2025

Cepat Lapor Jika Jadi Korban Penipuan Keuangan, Jangan Lewat 12 Jam

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:01 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. (Instagram/agusyudhoyono)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. (Instagram/agusyudhoyono)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lambatnya respons masyarakat Indonesia ketika menjadi korban penipuan keuangan. 

Rata-rata korban baru melapor sekitar 12 jam setelah kejadian, padahal periode tersebut dinilai sebagai masa paling krusial untuk menyelamatkan dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa jangka waktu 12 jam pertama sangat menentukan efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana. 

Baca Juga: Menegakkan Kewarasan Berpikir Dalam Isu Investasi dan Lingkungan

“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan," ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan bahwa setelah melewati periode kritis, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk payment gateway atau e-commerce, sehingga penelusuran menjadi semakin rumit.

Baca Juga: Utang BLBI BCA ke Negara: RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun

Keterlambatan laporan, menurut Mahendra, dipicu sejumlah faktor. 

Selain karena korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran scam, ada pula persoalan psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor. 

“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga: ‎Sri Mulyani: Saya Tidak Pernah Menyatakan Guru Beban Negara

OJK juga menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X