GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lambatnya respons masyarakat Indonesia ketika menjadi korban penipuan keuangan.
Rata-rata korban baru melapor sekitar 12 jam setelah kejadian, padahal periode tersebut dinilai sebagai masa paling krusial untuk menyelamatkan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa jangka waktu 12 jam pertama sangat menentukan efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana.
Baca Juga: Menegakkan Kewarasan Berpikir Dalam Isu Investasi dan Lingkungan
“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan," ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah melewati periode kritis, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk payment gateway atau e-commerce, sehingga penelusuran menjadi semakin rumit.
Baca Juga: Utang BLBI BCA ke Negara: RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun
Keterlambatan laporan, menurut Mahendra, dipicu sejumlah faktor.
Selain karena korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran scam, ada pula persoalan psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor.
“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya Tidak Pernah Menyatakan Guru Beban Negara
OJK juga menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.
Artikel Terkait
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar
Karyawan Tempat Hiburan di Lampung Kompak Meriahkan HUT RI ke 80
Kepala BNPB Bicara Penguatan Struktur Bangunan Tahan Gempa
Sri Mulyani: Saya Tidak Pernah Menyatakan Guru Beban Negara
Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M
Utang BLBI BCA ke Negara: RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun
BPR Ini Ditutup OJK Gegara Gagal Sehatkan Bank Perekonomian
Produk Udang Beku Asal Indonesia Masuk Blacklist di AS
Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik
Menegakkan Kewarasan Berpikir Dalam Isu Investasi dan Lingkungan