GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.
Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Baca Juga: Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.
Baca Juga: Lebih dari 100 Personel Gulkarmat Berjibaku Melawan Api yang Melahap 500 Kios
Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.
"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.
Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Terbaru Soal Mayat Perempuan dalam Drum
Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.
Artikel Terkait
9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Amankan Polisi
Tinjau Penyaluran BSU di Riau, Gibran: Jangan Dipakai Untuk Judol
Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Ini Pesan Fadhil Arief
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Soal Mayat Perempuan dalam Drum
Lebih dari 100 Personel Gulkarmat Berjibaku Melawan Api yang Melahap 500 Kios
Kepala Daerah Dipilih DPR, Bahlil: Jangan Setiap Pilkada Berkelahi
Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata di Malaysia
Duh! Fraksi PPP 'Kuliti' Pemerintahan Al Haris saat Rapat Paripurna di DPR
Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan Gegara Siswa Keracunan MBG
Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja