Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 15:58 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru. 

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

Baca Juga: Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce. 

Baca Juga: Lebih dari 100 Personel Gulkarmat Berjibaku Melawan Api yang Melahap 500 Kios

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025. 

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Terbaru Soal Mayat Perempuan dalam Drum

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X