“Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang, dan dinilai sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah menambahkan, jika suatu saat dianggap perlu, DPR dan Presiden bisa meninjau ulang syarat pendidikan capres dan cawapres sesuai perkembangan bangsa.
Artikel Terkait
Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah
Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Sambut JPP Promedia Bahas Sinergi Media
21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor
Momen Ketua RT Gen Z di Jakarta Utara Tolak Amplop Dedi Mulyadi
Garuda Ketemu Irak dan Arab Saudi di Round 4: Berat tapi Bukan Berarti Mustahil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi Terkait Kematian Siswa SMAN 6 Garut
Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi
Polda Jambi Bakal di Demo Besar-besaran Terkait Ketua KONI Jambi
Tim Gabungan Temukan 8 Merek Beras Diduga Bermasalah di Jambi
Kematian Diplomat Kemlu Masih Jadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar